JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) kini dapat merekam pelanggaran pengemudi sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Selain penggunaan ponsel, lanjut Yusuf, kamera ETLE bisa menangkap tiga jenis pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Tertangkap Kamera ETLE untuk Pengendara Motor
Contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line. Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.
"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," ungkap Yusuf.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Tahun 2020, Pengendara Sepeda Motor yang Langgar Lalu Lintas Bisa Terekam Kamera ETLE
"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," ujar Fahri.
Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2019. Sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.
Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.