Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Enam Aktivis Papua

Kompas.com - 27/01/2020, 22:19 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan enam aktivis Papua terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara beberapa waktu lalu.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwantoro, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Hal itu diungkapkan saat persidangan dengan agenda putusan sela di PN Jakpus.

Adapun pembacaan putusan sela itu dibagi dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Baca juga: Tolak Eksepsi Enam Aktivis Papua, Jaksa Sebut Pengacara Tidak Paham Sistematika Hukum

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Dengan demikian, persidangan terhadap enam aktivis Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (3/2/2020) pekan depan.

Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, menurut dia, Jaksa telah menyusun surat dakwaan itu secara lengkap dan formiil.

Adapun sebelumnya, Tim Kuasa Hukum menyatakan dakwaan Jaksa terhadap enam aktivis Papua tidak cermat dan jelas. Sebab tidak mencantumkan Pasal 87 KUHP terkait makar.

Kemudian, menurut Majelis Hakim poin-poin keberatan kuasa hukum aktivis Papua ini sudah masuk pokok perkara.

Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus

"Menimbang Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum tidak terima karena ini menyangkut perkara," kata dia.

Sebelumnya, enam aktivis ini dinilai melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.

Pasal 106 KUHP ini mengatur terkait makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, enam aktivis ini juga didakwa Pasal 110 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang soal permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com