Ketentuan soal mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang cawagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.
Baca juga: Ini Alasan PKS Tunjuk Nurmansjah Lubis Jadi Cawagub DKI
Adapun Gerindra dan PKS telah menyerahkan dua nama cawagub DKI ke DPRD melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dua nama itu adalah Nurmansjah dan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.
Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta.
Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.