Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Dituntut Empat Bulan Penjara
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.