"Dia membeli Rp 30-35 (ribu) per botol. Selain beli botol, beli kardus (kemasan) seharga Rp 15.000," ujar Yusri.
Baca juga: Komplotan Ini Jual Miras Oplosan di Media Sosial Twitter dan Facebook
Satu tersangka dengan jenis kelamin wanita satu-satunya berinisial S (34) juga mendapat peran berbeda.
S ditugaskan sebagai peracik minuman keras dan menakar minuman tersebut ke dalam botol-botol yang sudah disiapkan RA.
Tersangka S sendiri ditengarai merupakan istri dari tersangka yang sebelumnya pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dengan kasus yang sama.
"Dia ini suaminya tersangka pengoplos yang di Jakarta Barat," kata Yusri.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 dan Pasal 142 Jo Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.