Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jual Beli Miras Oplosan di Media Sosial Libatkan Pensiunan TNI

Kompas.com - 31/01/2020, 07:34 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus empat tersangka pengoplos minuman keras (miras) yang minumannya beredar di Bandara Soekarno-Hatta.

Berikut beberapa fakta minuman keras oplosan yang sempat beredar di kalangan para pekerja di Bandara Seokarno-Hatta.

Diminum karyawan kargo Bandara Soekarno-Hatta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka berhasil ditangkap dari pengembangan temuan miras yang dikonsumsi oleh beberapa pekerja di kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata minuman keras ini dicurigai oplosan atau racikan," ujar dia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).

Kemudian, tim Garuda mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat tersangka. Keempat tersangka ditangkap di dua tempat, yakni di Taman Sari dan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 Tersangka Pengoplos Miras

"Tersangka menjual minuman oplosannya dengan harga Rp 300.000," kata dia. Tersangka menjual dengan harga tinggi karena mengelabui para pembeli dengan botol-botol bermerek.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko, mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, berhasil disita 97 botol minuman keras oplosan siap edar dan 600 botol kosong yang nantinya akan digunakan mengemas miras oplosan.

"Yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis merek (label botol), hasil minuman alkohol yang dioplos sejumlah 97," ujar dia.

Dimodali pensiunan TNI

Pensiunan TNI dengan inisial HS alias PJ ditangkap setelah diketahui menjadi pemodal dalam kasus pengoplos minuman keras (miras) yang beredar di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

Yusri mengatakan, pensiunan TNI yang berusia 61 tahun ini merupakan dalang dari tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Pensiunan TNI Jadi Pemodal Bisnis Miras Oplosan di Kawasan Jakbar

"Dia pemodal yang memodali semuanya sekaligus menawarkan produk miras pada para pelanggan," kata Yusri.

Dijual via media sosial Facebook dan Twitter

Yusri Yunus mengatakan, AR (27), satu dari empat tersangka pengoplos miras, berperan sebagai penjual barang haram tersebut di media sosial.

"Tersangka AR menjual miras melalui medsos Facebook dan Twitter," kata Yusri.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial RA (24) ditugaskan sebagai pencari botol bekas minuman beralkohol merek impor.

RA mengaku membeli botol bekas minuman beralkohol tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 30.000 sampai Rp 35.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com