TANGERANG, KOMPAS.com - Kerajaan fiktif King of The King memiliki pola perekrutan dengan mengincar orang-orang terdekat anggotanya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat penetapan tiga tersangka terkait kasus King of The King di Kota Tangerang.
"Modusnya di dalam rekrut anggota dari teman satu ke teman lain," ujar dia di kantornya, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus King of The King di Kota Tangerang
Sugeng mengatakan, menurut pengakuan tersangka, di Kota Tangerang, King of The King sudah beroperasi selama setahun.
Kebanyakan para korban, lanjut Sugeng, tergiur dengan janji King of The King yang akan mencairkan uang Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp 1 M-Rp 3 M, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," ujar dia.
Beberapa korban juga tertipu melalui sambungan telepon seluler.
Baca juga: Bukan Bagikan Rp 3 Miliar Per Kepala, King of The King Justru Tarik Iuran hingga Rp 1,5 Juta
Sugeng mengatakan, saat ini kepolisian tengah mendalami apakah ada pertemuan rutin yang terjadi dari para anggota kerajaan fiktif King of The King ini.
"Akan dalami selama ini mereka ada pertemuan di mana, kapan, dan berapa kali, (itu) butuh proses pemeriksaan," kata dia.
Porles Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus King of The King di Kota Tangerang.
Tersangka tersebut, yakni MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Dua tersangka lainnya adalah F alias D dan P. Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Satpol PP sudah menertibkan spanduk yang terpasang di kawasan Poris.
Baca juga: Muncul Raja Baru King of The King, Klaim Kuasai Rp 60.000 T dan Akan Lantik Presiden di Dunia
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.
Kepolisian di daerah lain juga tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan kelompok "King of The King".