TANGERANG, KOMPAS.com - Kerajaan fiktif King of The King memiliki pola perekrutan dengan mengincar orang-orang terdekat anggotanya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat penetapan tiga tersangka terkait kasus King of The King di Kota Tangerang.
"Modusnya di dalam rekrut anggota dari teman satu ke teman lain," ujar dia di kantornya, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus King of The King di Kota Tangerang
Sugeng mengatakan, menurut pengakuan tersangka, di Kota Tangerang, King of The King sudah beroperasi selama setahun.
Kebanyakan para korban, lanjut Sugeng, tergiur dengan janji King of The King yang akan mencairkan uang Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp 1 M-Rp 3 M, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," ujar dia.
Beberapa korban juga tertipu melalui sambungan telepon seluler.
Baca juga: Bukan Bagikan Rp 3 Miliar Per Kepala, King of The King Justru Tarik Iuran hingga Rp 1,5 Juta
Sugeng mengatakan, saat ini kepolisian tengah mendalami apakah ada pertemuan rutin yang terjadi dari para anggota kerajaan fiktif King of The King ini.
"Akan dalami selama ini mereka ada pertemuan di mana, kapan, dan berapa kali, (itu) butuh proses pemeriksaan," kata dia.
Porles Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus King of The King di Kota Tangerang.
Tersangka tersebut, yakni MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Dua tersangka lainnya adalah F alias D dan P. Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Satpol PP sudah menertibkan spanduk yang terpasang di kawasan Poris.
Baca juga: Muncul Raja Baru King of The King, Klaim Kuasai Rp 60.000 T dan Akan Lantik Presiden di Dunia
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.
Kepolisian di daerah lain juga tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan kelompok "King of The King".
Polresta Kutai Timur mengungkapkan ada 93 orang di Kalimantan Timur menjadi korban penipuan kerajaan King of The King.
Dari sejumlah korban itu, petinggi kerajaan abal-abal itu berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 50 juta.
Para korban diminta membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 1,7 juta.
Setelah biaya pendaftaran dibayarkan, petinggi King of The King menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
Namun, hingga saat ini uang itu tak diberikan seperti yang dijanjika. Terkait dugaan penipuan ini, polisi menetapkan dua petinggi King of The King di Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Mereka adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.