Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian untuk Acara Besar

Kompas.com - 31/01/2020, 18:46 WIB
Audia Natasha Putri,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:

  • Jenis acara
  • Jumlah dan jenis kembang api
  • Waktu/durasi penyalaan kembang api
  • Identitas penyala kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Surat izin ini memiliki dasar hukum Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Adapun bentuk penyampaian pendapat di muka umum, seperti  unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :

  • Memberikan maksud dan tujuan serta bentuk acara
  • Memberikan lokasi dan rute acara
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Memberikan data penanggung jawab Korlap
  • Memberikan data berupa nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Membawa alat peraga yang digunakan
  • Memberikan data jumlah peserta.

Untuk menerbitkan jenis surat izin ini, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, yaitu : 

• Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :

-Memberikan surat tanda terima pemberitahuan

-Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum

-Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat

-Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.

-Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum

-Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

Namun, surat izin keramaian jenis ini memiliki sanksi apabila acara yang diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu :

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
  • Perundang–undangan yang berlaku.
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
  • Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
  • dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com