3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Surat izin ini memiliki dasar hukum Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun bentuk penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :
Untuk menerbitkan jenis surat izin ini, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, yaitu :
• Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
-Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
-Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
-Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
-Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
-Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
-Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Namun, surat izin keramaian jenis ini memiliki sanksi apabila acara yang diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu :