Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desain Revitalisasi Monas, Lampu Penerangan Akan Berada di Bagian Lantai

Kompas.com - 01/02/2020, 10:16 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat nantinya tak akan memiliki banyak lampu atau penerangan.

Hal ini dipaparkan oleh Arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas, Deddy Wahjudi di depan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juri.

Paparan ini diunggah dalam akun youtube Pemprov DKI Jakarta dengan judul "Evaluasi Presentasi Sayembara Desain Interior Tugu Monas".

Deddy menyebutkan Monas nantinya tak memiliki banyak penerangan agar bisa mereduksi kebisingan. Menurut dia, jika terlalu banyak benda atau elemen akan menyebabkan bising.

Baca juga: Penjelasan Pemenang Sayembara tentang Konsep Revitalisasi Monas, Banyak Plaza hingga Kolam

Untuk itu, lampu penerangan hanya dipasang di bagian lantai bukan dengan menggunakan tiang.

"Usulan kami adalah mereduksi keberisikan. Jadi semakin banyak elemen semakin berisik itu persepsi kami sehingga elemen-elemen lighting kita usulkan untuk berada di bagian dari lantai," ujar Deddy dalam video yang diunggah pada Sabtu (8/2/2019).

Menurut dia, jika dilihat dari sisi selatan atau dari kantor gubernur maka masyarakat bisa langsung melihat plaza apel (upacara) dengan penerangan yang langsung dari lantai.

Jikalau ada lampu penerangan yang menggunakan tiang, hanya akan diletakan di area taman.

"Kalau pun ada lampu taman segala macam kita usahakan untuk berada di area pinggir sehingga mereka menjadi satu dengan pohon-pohon yang ada," tuturnya.

Baca juga: Fakta Baru, Tak Ada Rencana Penebangan Pohon dalam Desain Asli Revitalisasi Monas

Diketahui, revitalisasi kawasan Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan pohon di sisi selatan yang direvitalisasi.

Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Pemprov DKI menghentikan sementara proyek itu sampai mendapat persetujuan Komisi Pengarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com