BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Widjonarko mengatakan, BJ tersangka kasus peredaran sekitar 1,2 kg sabu yang ditangkap di Jalan RA Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, merupakan residivis.
BJ ditembak mati polisi lantaran melawan dan hendak mengambil pistol petugas.
"Dari hasil identifikasi terhadap pelaku ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani proses hukum Jakarta Barat dan Bekasi Utara," ucap Widjonarko saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Pengedar 1.254 Gram Sabu-sabu di Bekasi
Ia mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan keterlibatan napi lain. Pihaknya akan mengembangkan perkara untuk menjerat pihak lain.
"Masih kita kembangkan, kita telusuri," ucap dia.
Saat menangkap pada Selasa, polisi menemukan 0,3 gram sabu di BJ.
Saat pengembangan kasus, polisi menemukan 1.254 gram sabu di tempat kos BJ di kawasan Bambu Kuning Selatan, Bojong Rawalumbu, Bekasi.
Kepada polisi, BJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisal AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi bersama BJ kemudian ke tempat persembunyian AG. Namun di perjalanan, BJ malah melawan petugas.
"Ia juga mau mengambil senjata api petugas. Sehingga petugas pun melakukan tindak terukur (menembak) di bagian kaki kanan dan badan korban," kata Widjonarko.
Saat ini polisi juga tengah mencari keberadaan AG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.