JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada awal Desember 2019 lalu.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Tim BNN pun langsung bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam. Alhasil, pada 10 Desember 2019, BNN berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ZUL yang hendak mengedarkan sabu di depan sekolah yang berada di Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan.
"Petugas berhasil mengamankan seorang Iaki-laki dengan inisial ZUL di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. Saat itu, pelaku ZUL sedang mengendarai becak motor (bentor) dan membawa narkotika," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: BNN Musnahkan 51,79 Kg Sabu Milik Tukang Becak Motor di Medan
Saat digeledah, petugas mengamankan 2,08 kilogram sabu yang bawa ZUL. Kemudian, petugas lanjut menggeleda rumah ZUL yang masih di daerah Kecamatan Medan Tembung.
"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi shabu seberat 49,96 Kilogram," ujar Heru.
Total, BNN mengamankan 52,04 kilogram sabu yang disita dari ZUL. Sebanyak 51,79 kilogram sabu dari sitaan tersebut dimusnahkan oleh BNN di halaman belakang kantor BNN, Jakarta Timur, hari ini Selasa pagi.
"Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan Iaboratorium atau pembuktian di persidangan. Maka, shabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kilogram," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.