DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jasa penyelenggaraan pernikahan, AS, disebut telah menerima miliaran rupiah sebelum diringkus polisi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2020) lalu.
AS membidani wedding organizer "Pandamanda", yang hingga Rabu (5/2/2020), sudah dilaporkan oleh 40 lebih calon mempelai.
Mereka merasa ditipu usai menyetor sejumlah dana penyelenggaraan pernikahan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan.
"Jika diteruskan, maka korban-korban berikutnya yang sudah telanjur mendaftar atau telanjur melunasi pembayaran, bisa berpotensi menjadi korban," jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu sore.
Baca juga: Calon Korban Wedding Organizer Pandamanda Tembus 40 Mempelai
"Saat ini, sebagian besar yang sudah membayar lunas belum terlaksana pernikahannya, masih bulan-bulan depan," imbuh dia.
Berdasarkan pengakuan AS, Pandamanda membuka tiga paket pernikahan, yakni paket Rp 50 juta, Rp 65 juta, dan Rp 100 juta.
Azis menyebut, dihitung secara kasar, AS ditaksir sudah menerima Rp 2,5 miliar dari 40 calon mempelai tadi.
Itu pun belum semua calon mempelai melapor ke polisi. Menurut penuturan AS pada wartawan, ia sudah meraup 50 order.
Baca juga: Pemilik Wedding Organizer Bodong Pandamanda Pakai Uang Kliennya untuk Cicil Rumah 2 Lantai
Order penyelenggaraan pernikahan paling lama akan berlangsung pada Januari 2021 kelak.
"Tapi uang yang sudah diterima dan digunakan oleh AS sudah sebagian digunakan untuk keperluan yang lain, termasuk untuk menutupi pernikahan klien yang sebelumnya," ujar Azis.
"Jadi, misalkan dia menawarkan Rp 50 juta, Rp 65 juta, dan Rp 100 juta itu tidak cukup hitungannya. Maka dia menutupinya dari pendaftar berikutnya, kemudian menutup lagi, menutup lagi," ia menjelaskan.
Penggelapan dana oleh Pandamanda terungkap setelah salah satu klien melapor ke polisi karena pesta pernikahannya tak dilengkapi katering.
Baca juga: Wedding Organizer Pandamanda Keceplosan, Cincin Kawin Sudah Dibuat padahal Belum Ukur Jari
Padahal dananya sudah ditransfer ke rekening Pandamanda pada Minggu (2/2/2020).
AS mengaku, masalah itu disebabkan oleh mismanajemen yang berujung keterlambatan pengiriman semata.
Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diancam kurungan maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.