Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Order Sampai Januari 2021, WO Pandamanda Disebut Raup Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 05/02/2020, 18:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jasa penyelenggaraan pernikahan, AS, disebut telah menerima miliaran rupiah sebelum diringkus polisi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2020) lalu.

AS membidani wedding organizer "Pandamanda", yang hingga Rabu (5/2/2020), sudah dilaporkan oleh 40 lebih calon mempelai.

Mereka merasa ditipu usai menyetor sejumlah dana penyelenggaraan pernikahan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan.

"Jika diteruskan, maka korban-korban berikutnya yang sudah telanjur mendaftar atau telanjur melunasi pembayaran, bisa berpotensi menjadi korban," jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu sore.

Baca juga: Calon Korban Wedding Organizer Pandamanda Tembus 40 Mempelai

"Saat ini, sebagian besar yang sudah membayar lunas belum terlaksana pernikahannya, masih bulan-bulan depan," imbuh dia.

Berdasarkan pengakuan AS, Pandamanda membuka tiga paket pernikahan, yakni paket Rp 50 juta, Rp 65 juta, dan Rp 100 juta.

Azis menyebut, dihitung secara kasar, AS ditaksir sudah menerima Rp 2,5 miliar dari 40 calon mempelai tadi.

Itu pun belum semua calon mempelai melapor ke polisi. Menurut penuturan AS pada wartawan, ia sudah meraup 50 order.

Baca juga: Pemilik Wedding Organizer Bodong Pandamanda Pakai Uang Kliennya untuk Cicil Rumah 2 Lantai

Order penyelenggaraan pernikahan paling lama akan berlangsung pada Januari 2021 kelak.

"Tapi uang yang sudah diterima dan digunakan oleh AS sudah sebagian digunakan untuk keperluan yang lain, termasuk untuk menutupi pernikahan klien yang sebelumnya," ujar Azis.

"Jadi, misalkan dia menawarkan Rp 50 juta, Rp 65 juta, dan Rp 100 juta itu tidak cukup hitungannya. Maka dia menutupinya dari pendaftar berikutnya, kemudian menutup lagi, menutup lagi," ia menjelaskan.

Penggelapan dana oleh Pandamanda terungkap setelah salah satu klien melapor ke polisi karena pesta pernikahannya tak dilengkapi katering.

Baca juga: Wedding Organizer Pandamanda Keceplosan, Cincin Kawin Sudah Dibuat padahal Belum Ukur Jari

Padahal dananya sudah ditransfer ke rekening Pandamanda pada Minggu (2/2/2020).

AS mengaku, masalah itu disebabkan oleh mismanajemen yang berujung keterlambatan pengiriman semata.

Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diancam kurungan maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com