Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Peredaran Happy Five dalam Kemasan Permen Inggris Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 06/02/2020, 15:06 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peredaran narkoba jenis happy five yang dibungkus dalam permen produksi Inggris dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Menurut Yusri, peredaran narkoba oleh tersangka E dikendalikan salah satu narapidana di Lapas di wilayah Jakarta.

Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan secara detail identitas narapidana dan Lapas tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Happy Five yang Dikemas Dalam Permen Produksi Inggris

"Kami sudah mengantongi siapa operatornya (pengendali), di sini ternyata operatornya adalah narapidana di salah satu Lapas di Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Yusri mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa pengendali peredaran happy five itu.

Adapun, tersangka E diketahui sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kami lakukan terus karena narkoba musuh kami bersama," ungkap Yusri.

Baca juga: Happy Five yang Dikemas Bungkus Permen akan Diedarkan Saat Valentine

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang kurir narkoba jenis happy five yang dikemas dalam bungkus permen produksi London, Inggris. Kurir narkoba itu berinisial E.

Barang haram itu diimpor dari Taiwan melalui Pos Indonesia. Adapun, tersangka E ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Januari 2020 lalu.

Saat digeledah di rumah kontrakan tersangka E, polisi menemukan barang bukti 32 bungkus permen berisi happy five.

Happy five tersebut rencananya akan diedarkan pada perayaan Valentine di sejumlah tempat hiburan di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com