Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstasi, "Happy Five", dan Sabu Diamankan dari 3 Wilayah di Jakbar

Kompas.com - 24/07/2017, 15:59 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 15.915 butir ekstasi, 33.300 butir happy five, dan 580,36 gram sabu dari tiga tempat terpisah di Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang pria berinisial SY (36) di sebuah kamar indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2017), pukul 14.00 WIB. Pria tersebut kedapatan menyimpan 10.405 pil ekstasi.

"Dari penangkapan analisis data dan pengembangan yang dilakukan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial AR (28), DN (30), dan BG (25) di hari yang sama di perumahan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat," ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie, Senin (24/7/2017).

(Baca juga: Jaringan Narkoba Filipina Mulai Incar Pasar Indonesia

Dari tangan tiga pelaku, polisi mengamankan enam paket narkotika jenis sabu seberat 488 gram, 3.945 butir ekstasi tanpa logo berwarna ungu, 33.000 butir (3.300 strip) happy five merek AAA5000, sebuah timbangan elektrik, sebuah mesin pres plastik, dan sebuah ponsel.

Pengungkapan kasus ini berlanjut pada Kamis (20/7/2017). Pada pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesing Bendungan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah koper pakaian," kata dia.

Roycke mengatakan, ribuan narkoba dalam berbagai jenis yang telah diamankan tersebut memiliki harga yang tak murah.

"Kalau untuk sabu harganya antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per gramnya. Dan untuk pil happy five harganya sekitar Rp 1,5 juta per stripnya," ujar dia. 

Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Diduga, barang haram itu tak hanya diedarkan di wilayah Jakarta.

"Masih ada DPO. Peredarannya bisa sampai di jaringan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kami masih dalami," kata dia.

(Baca juga: BNN: Narkoba Flakka Sudah Masuk Indonesia )

Adapun kelima pelaku terancam Pasal 114 Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 sub 62 Nomor 5 Tahun 1996 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kompas TV Polisi Ungkap Sindikat Sabu Seberat 41,5 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com