Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Resmikan Ruang Sidang Modern Berbasis Teknologi Pertama di Indonesia di Bogor

Kompas.com - 07/02/2020, 18:19 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) RI meresmikan ruang persidangan modern berbasis teknologi informasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Kota Bogor, Jumat (7/2/2020).

Ruang persidangan modern itu diklaim merupakan yang pertama dan satu-satunya sejauh ini di Indonesia karena telah dilengkapi dengan perangkat dan fitur digital.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Prim Haryadi mengatakan, keunggulan ruang persidangan modern itu adalah mampu mendukung pelaksanaan persidangan elektronik (e-litigasi).

Keunggulan lainnya adalah mampu mendukung pelaksanaan acara pemeriksaan saksi atau ahli dengan menggunakan fitur video conference multi user.

Baca juga: Museum Mahkamah Agung Diresmikan, Pembuatannya Telan Anggaran Rp 19 Miliar

"Ini kan bisa dengan video juga, bisa teleconference. Intinya, inovasi peradilan modern ini dapat mempermudah majelis hakim maupun pihak terdakwa dan kuasa hukum saat menggelar persidangan karena menggunakan teknologi digital," ucap Prim.

Dia menambahkan, keunggulan lain dari inovasi itu adalah mampu menciptakan arsip digital berupa file, audio, visual, hasil rekaman selama proses persidangan secara real time dengan fitur live recording dan didukung fitur live streaming yang terintegrasi dengan jaringan internet.

Prim melanjutkan, ruang persidangan modern ini juga dilengkapi dengan perangkat visualiser. Perangkat itu bisa menampilkan barang bukti lebih jelas dan bisa dapat digunakan saat proses pemeriksaan saksi atau ahli secara jarak jauh.

"Diharapkan ruang persidangan modern ini mampu memberikan peradilan yang cepat bagi masyarakat serta dapat menjadi pilot project kepada pengadilan negeri lainnya di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Serba-serbi Gugatan Bekasi terhadap Peraturan Jokowi di Mahkamah Agung

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bogor Ridwan menjelaskan, ruang sidang peradilan modern itu dapat memberikan kesempatan kepada saksi persidangan yang tidak bisa hadir untuk mengikuti sidang melalui teleconference.

Terkait aturan hukumnya, lanjut Ridwan, PN Kota Bogor tengah berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mengatur regulasinya.

Yang pasti, kata dia, inovasi itu untuk mendukung proses peradilan yang cepat dan akurat.

"Kami masih konsultasi ke Mahkamah Agung bagaimana regulasi selanjutnya. Inovasi ini untuk mendukung agar persidangan lebih efisien," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com