JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor sekaligus korban kasus penodongan oleh sopir Gocar bernama Suhartini mengaku siap mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp 12 juta jika terdakwa Ari Darmawan terbukti tidak bersalah.
"Saudari saksi siap mengembalikan uang yang disebut ganti rugi jika terdakwa terbukti tidak bersalah?" tanya salah satu kuasa hukum Ari, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
"Saya siap," jawab Suhartini.
Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online
Suhartini mengaku ditawari uang ganti rugi senilai Rp 12 juta oleh keluarga terdakwa. Uang itu diserahkan secara tunai oleh salah satu anggota keluarga Ari.
"Ada empat orang dari keluarga terdakwa yang menyerahkan (uang ganti rugi), yang memberikan ke saya kalau enggak salah namanya Eca," ujar Suhartini.
Dalam persidangan, Suhartini mengaku memesan Go-Car pada 5 September 2019 sekitar pukul 03.40 WIB dari Kemang menuju Cipete, Jakarta Selatan.
"Dalam BAP, anda masih berstatus pelajar. Lalu apa yang anda lakukan pada dini hari itu?" tanya Hotma.
"Saya habis pulang dari klub malam. Tapi maaf saya tidak minum minuman beralkohol," jawab Suhartini.
Suhartini pun mengaku seseorang merampas ponselnya sambil menodongkan golok saat menumpangi taksi online itu. Ciri-ciri orang itu mirip dengan Ari Darmawan.
"Ciri-cirinya sama (dengan Ari Darmawan). Posisi saya sangat dekat dengan dia (seseorang yang menodongkan golok). Gagang goloknya cokelat agak gelap, bilah pisaunya tidak seperti pada umumnya," ujar Suhartini.
Kendati demikian, Suhartini tak ingat pakaian yang dikenakan seseorang yang menodongkan golok itu karena minimnya penerangan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Sopir Taksi Online yang Diduga Salah Tangkap, Jaksa Akan Hadirkan Saksi
Adapun, pada persidangan Rabu pekan lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum sopir taksi online bernama Ari.
Sehingga, Majelis Hakim akan tetap melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan.
Seperti diketahui, kasus salah tangkap itu berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.
S pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut, ternyata S awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah S masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
Selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya. Ari berharap proses persidangan bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.