Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Korban Kriminalisasi Sudah Berstatus Terdakwa

Kompas.com - 04/02/2020, 11:16 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa pengemudi ojek online, Ari Darmawan, kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Besok, Rabu (5/2/2020) kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.

Hal tersebut dikatakan salah satu tim kuasa hukum Ari Darmawan saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

"Jadi tim hukum kita masih mengajukan eksepsi, nah hari Rabu tanggal lima ini akan ada namanya putusan sela. Putusan sela adalah menerima eksepsi dari terdakwa atau tidak," ucap dia.

Baca juga: Sopir Taksi Online Dikriminalisasi, Dituduh Merampok Penumpang yang Tak Pernah Dibawanya

Eksepsi tersebut diajukan sebagai respons dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia berharap fakta persidangan dengan keterangan beberapa saksi bisa membuktikan kliennya tidak bersalah.

Semua berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.

S pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Baca juga: Dikira Tidur di Dalam Mobil, Sopir Taksi Ditemukan Meninggal di Depok

Setelah menerima mandat menjadi kuasa hukum, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi tersebut, ternyata S awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah S masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.

"Namun dibatalkan sama sodara Dadang sehingga otomatis aplikasi mencari pengemudi baru dan dapat lah sodara si Ari. Yang pertama kali yang bertemu dengan korban itu si Dadang, bukan klien kita," kata Yosua saat dikonfirmasi.

Yoshua mengatakan selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.

 

"Tekanan dalam fisik dan verbal. Yang paling banyak verbal sih," tambah dia.

Kini, kasusnya sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap fakta persidangan bisa membuktikan jika klienya tidak bersalah.

Terkait Dadang, dia mengaku sudah membuat laporan resmi atas nama Dadang di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami sudah buat laporan ke Polres. Sampai sekarang kita tidak tahu di mana keberadaan Dadang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com