JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawa membandingkan gelaran Formula E di Monumen Nasional (Monas) dengan pemanfaatan Candi Prambanan sebagai lokasi konser Prambanan Jazz.
Menurut dia wajar saja lokasi ikonik dimanfaatkan sebagai tempat menyelenggarakan acara atau festival.
"Pemanfaatan itu jangan sampai merusak cagar budaya. Tapi saya bilang harus bisa dipulihkan setelah acara itu. Sama seperti konser di Prambanan kan? Sama enggak? Kan boleh juga asal enggak merusak," ujar Yudha saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Kasih Rekomendasi Penggunaan Monas untuk Formula E, TSP: Yang Penting Dipulihkan
Meski demikian, TSP tetap memberikan catatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk gelaran Formula E di Monas.
Yudha mengatakan hal yang paling utama yang harus dijaga adalah tugu nasional ikon ibu kota itu.
"Tugu nasionalnya jangan diganggu, coublles stone (batu alam) kan bukan cagar budaya, kalau pohon itu kan bukan pohon cagar budaya. Yang penting kan kami jaga tugu nasional jangan dirusak," kata dia.
Ia berpandangan positif dengan penggunaan Monas sebagai rute dan venue balap mobil listrik itu.
Sejauh ini, yang terpenting adalah tidak melanggar peraturan yang sudah diajukan ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Jadi tim sidang pemugaran tugasnya memberi rekomendasi. Kalau Pemprov DKI mau melakukan ini, berarti ini yang harus dilakukan, memberi syarat. Syarat untuk memastikan koridor aspek hukum dipatuhi," tutupnya.
Sebelumnya, Anies mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan