Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Menguburkan Hewan di Pondok Pengayom Satwa Ragunan

Kompas.com - 13/02/2020, 21:49 WIB
Audia Natasha Putri,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi kebanyakan pemilik hewan peliharaan, hewan kesayangan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.

Mengurusnya merupakan bentuk dedikasi dari rasa cinta dan sayang yang tak ternilai harganya. Sehingga, ketika hewan kesayangan kita mati, tentu meninggalkan duka yang cukup mendalam di hati.

Di Jakarta, terdapat sebuah pemakaman yang menyediakan pemakaman untuk hewan peliharaan.

Pemakaman ini bernama Pemakaman Hewan Pondok Pengayom Satwa yang berlokasi di Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Menengok Pemakaman Satwa di Pondok Pengayom Satwa Ragunan

 

Berbagai jenis hewan peliharaan dapat diterima di pemakaman ini, mulai dari hamster, kucing, anjing, hingga monyet.

Pemakaman ini bertujuan untuk memberikan tempat untuk hewan kesayangan agar dapat beristirahat dengan tenang.

Proses pemakaman yang layak ini menjadi bentuk bahwa pemilik menunjukkan rasa cintanya pada hewan-hewan peliharannya.

Terdapat lebih dari 700 makam hewan yang tersedia di komplek pemakaman Pondok Pengayom Satwa.

Baca juga: Pondok Pengayom Satwa, Rumah Kedua Bagi Keluarga Berbulu

Lalu, bagaimana cara agar dapat menguburkan hewan peliharaan di Pemakaman Pondok Pengayom Satwa?

Sari, staf administrasi Pondok Pengayom Satwa menjelaskan, pemilik hewan cukup datang dengan membawa jasad hewan yang ingin dimakamkan ke Pondok Pengayom Satwa.

Di sana, pemilik harus mengurus administrasi serta mengisi formulir pemakaman.

"Cukup datang ke sini, lalu membawa mayat hewan yang akan dikuburkan. Owner (pemilik) cukup urus form di loket administrasi, lalu membayar biaya pemakaman serta uang retribusi pajak makam," ujar Sari.

Untuk hewan yang ingin dimakamkan, juga terdapat syarat tertentu.

Sebelum dimakamkan, hewan tersebut ditimbang terlebih dahulu untuk diketahui bobot berat badannya.

Hal ini diperlukan agar pihak Pondok Pengayom Satwa dapat menentukan biaya pemakaman yang akan dikeluarkan

Baca juga: Ingin Mengadopsi Hewan di Pondok Pengayom Satwa? Begini Caranya

Biaya yang dikeluarkan pun berkisar Rp 300.000-Rp 800.000, tergantung berat dan jenis hewan yang hendak dimakamkan.

"Ukuran makamnya itu rata-rata 0.5 meter x 1 meter. Kalau batu nisannya paling besar 30 x 40 cm. Harga batu nisan berkisar Rp 700.000-Rp 1 juta," ujar Tukidjo, penjaga taman makam satwa Pondok Pengayom.

Selain itu, terdapat juga pajak retribusi perpanjangan makam dan penyewaan lahan makam sebesar Rp 75.000 per tahun.

Pondok Pengayom Satwa menerima jasad satwa untuk dikubur pada pukul 09.00-15.00.

Apabila penyerahan jasad diterima lebih dari pukul 15.00, maka jasad tersebut akan disimpan di lemari pendingin dan proses pemakaman dilakukan keesokan harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com