Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Pemerintah Turun Tangan Kontrol Harga Masker yang Melonjak

Kompas.com - 14/02/2020, 15:47 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan melonjaknya harga masker di pasaran akibat pengaruh ramainya isu Virus Corona.

Kepala Bidang Hukum Pengaduan YLKI Warsito Aji mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima lima aduan konsumen terkait melambungnya harga masker.

"Ada beberapa pengaduan konsumen yang masuk ke YLKI terkait produk masker diantaranya adalah masalah kenaikan harga yang tidak rasional kenaikanya kurang lebih antar 300-1000 persen. Berikutnya adalah masalah kelangkaan masker dipasaran walaupun harga sudah tidak masuk akal," kata Aji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Warga Beralih Buru Masker Biasa, Harga Melonjak Jadi Rp 350.000 per Boks

Meski baru lima aduan, Aji menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus turun tangan mengontrol kestabilan harga masker yang melonjak.

Pemerintah harus turun langsung ke sentral penjualan masker dan memberikan sanksi kepada penjual yang sengaja menaikkan harga masker.

"Baru lima pengaduan konsumen, walaupun lima pengaduan tersebut YLKI mendesak pemerintah untuk turun tangan mengontrol harga masker agar tidak terjadi lonjakan harga yang sangat tinggi," ujar Aji.

"Dengan melakukan sidak ke sentra-sentra pasar yang menjual masker untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha nakal yang menjual harga masker dengan harga yang sangat tinggi," lanjut Aji.

Baca juga: Harga Masker N95 di Pasar Pramuka Masih Tinggi, Rp 1,6 Juta Per Boks

Adapun turut diketahui, di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, harga Masker N95 kini menyentuh Rp 1,6 juta per boks yang berisi 20 buah.

Padahal harga normalnya hanya berkisar Rp 195.000 per boks.

Selain itu, harga masker biasa pun juga tidak kalah melonjak. Kini, harga masker biasa mencapai Rp 170.000 hingga Rp 350.000 per boksnya yang berisi 50 buah.

Harga normalnya padahal hanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per boks.

Melonjaknya harga masker di Indonesia menjadi sorotan beberapa media internasional. Salah satunya Reuters yang menyoroti kenaikan hingga 10 kali lipat dari harga asli.

Baca juga: Lonjakan Harga Masker di Indonesia Jadi Sorotan Media Internasional

Bambang Darmadi, seorang penjual peralatan kesehatan salah satu toko di Jakarta menyebut, satu kotak masker biasa berisi 50 lembar saat ini dijual seharga Rp 200.000.

Padahal harga normal sebelum wabah virus corona terjadi adalah Rp 20.000.

Menurut Darmadi, lonjakan harga masker berkisar sampai Rp 10.000 setiap harinya.

Sementara itu, media pemerintah Singapura, Straits Times menulis dalam judul berita, Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia melaporkan bahwa harga satu kotak masker N95 sebanyak 20 lembar mencapai Rp 1,5 juta.

Harga tersebut melebihi nilai satu gram emas yang saat ini berkisar antara Rp 800.000.

Media ini juga melaporkan kenaikan harga lebih tinggi untuk masker biasa.

Satu kotak berisi 50 lembar mencapai Rp 275.000 dengan harga normal kisaran Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com