JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menilai ada sejumlah kejanggalan di dalam surat tindak lanjut yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Melalui surat tanggal 11 Februari 2020 itu, Gubernur DKI Jakarta menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Menurut Anies, rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15.
Baca juga: Saefullah: Anies Tak Bohongi Publik soal Rekomendasi Formula E, Hanya Salah Ketik
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, kejanggalan pertama adalah surat permohonan dikirimkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019, penyelenggara Formula E adalah PT Jakarta Propertindo.
Menurut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomotr 1513 tahun 2019, Dispora ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Pendukung Penyelenggaraan Formula E 2020.
"Ini tidak wajar. Di mana-mana kalau ada acara musik atau olahraga, biasanya penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang minta izin ke Pemprov DKI. Jadi, seharusnya yang minta izin adalah Jakpro sebagai penyelenggara, bukan Dispora," kata Anggara dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).
Kejanggalan kedua, menurut Anggara, di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tidak ada referensi nomor surat keputusan Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebagai bukti telah dilakukan rapat pembahasan.
Padahal, Kepala Dinas Kebudayaan mengklaim telah melakukan rapat pembahasan pada 20 Januari 2020.
"Saya mempertanyakan proses rapat pembahasan oleh TSP. Jika ada rapat pembahasan, seharusnya ada surat keputusan TSP dan anggota tim membubuhkan tanda tangan di gambar layout sirkuit," katw Anggara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan