Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Ungkap Sejumlah Kejanggalan Surat Rekomendasi Anies soal Penyelenggaraan Formula E di Monas

Kompas.com - 14/02/2020, 15:24 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menilai ada sejumlah kejanggalan di dalam surat tindak lanjut yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Melalui surat tanggal 11 Februari 2020 itu, Gubernur DKI Jakarta menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Menurut Anies, rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15.

Baca juga: Saefullah: Anies Tak Bohongi Publik soal Rekomendasi Formula E, Hanya Salah Ketik

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, kejanggalan pertama adalah surat permohonan dikirimkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019, penyelenggara Formula E adalah PT Jakarta Propertindo.

Menurut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomotr 1513 tahun 2019, Dispora ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Pendukung Penyelenggaraan Formula E 2020.

"Ini tidak wajar. Di mana-mana kalau ada acara musik atau olahraga, biasanya penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang minta izin ke Pemprov DKI. Jadi, seharusnya yang minta izin adalah Jakpro sebagai penyelenggara, bukan Dispora," kata Anggara dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Kejanggalan kedua, menurut Anggara, di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tidak ada referensi nomor surat keputusan Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebagai bukti telah dilakukan rapat pembahasan.

Padahal, Kepala Dinas Kebudayaan mengklaim telah melakukan rapat pembahasan pada 20 Januari 2020.

"Saya mempertanyakan proses rapat pembahasan oleh TSP. Jika ada rapat pembahasan, seharusnya ada surat keputusan TSP dan anggota tim membubuhkan tanda tangan di gambar layout sirkuit," katw Anggara.

Terkait hal ini, PSI akan menyurati Dinas Kebudayaan untuk meminta dokumen-dokumen terkait rapat pembahasan ini tersebut.

Kejanggalan ketiga adalah rapat pembahasan hanya berlangsung satu hari.

Padahal, kata Anggara, rapat pembahasan teknis oleh TSP biasanya berlangsung beberapa kali untuk memastikan bahwa rencana konstruksi telah sesuai peraturan.

"Gini deh, untuk minta IMB gedung yang bukan cagar budaya saja butuh beberapa kali sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di PTSP. Aneh banget kalau rapat pembahasan cagar budaya bisa selesai satu hari," kata Anggara.

"Apalagi, setahu saya, ada beberapa revisi layout sirkuit balapan hingga versi terakhir tanggal 5 Februari yang diajukan ke Setneg," lanjut dia.

Baca juga: Kritik Formula E di Monas, JJ Rizal Sebut Pemerintah Plintat-plintut dan Lupa Sejarah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com