Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dosen Ditangkap Disangka Cemarkan Nama Baik Rektor Unima

Kompas.com - 18/02/2020, 22:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang, masing-masing berinisial FJR dan JSR yang diduga mencemarkan nama baik Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka FJR dan JSR merupakan dosen UNIMA dan dosen di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

Julyeta diketahui melaporkan kedua tersangka karena keduanya menggunggah foto ijazah S3 sang rektor yang diedit di media sosial, Facebook.

Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun

Keduanya juga menuliskan keterangan seolah-olah gelar doktor Julyeta adalah palsu.

"Pelapor tidak terima dengan unggahan kedua tersangka di Facebook. Dia merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, kedua tersangka juga menggelar aksi demo di depan Istana Negara, kantor Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Ristek Dikti untuk mencopot jabatan Julyeta sebagai rektor selama tahun 2016 hingga 2019.

Keduanya mengerahkan massa dalam menggelar aksi demo tersebut. Alasan tuntutan pencopotan itu karena dugaan ijazah palsu sang rektor.

"Kemudian setelah demo, yang bersangkutan kembali memposting di medsos, Facebook, dengan menggunakan akun tersangka sendiri. Mereka memposting tentang ijazah rektor tersebut," ungkap Yisri.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Polisi pun menyelidiki laporan Julyeta atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ijazah S3 Julyeta terbukti asli.

Sehingga, polisi menangkap kedua tersangka yang diduga memprovokasi massa untuk mencemarkan nama baik sang rektor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com