Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rubicon Sitaan dari Koruptor Terjual Rp 682 Juta Saat Lelang

Kompas.com - 19/02/2020, 13:57 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar pelelangan mobil sitaan dari kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pejabat Lelang KPKNL Tangerang I Fachriesa mengatakan, salah satu mobil merek Jeep Wrangler Rubicon sitaan dari terpidana kasus korupsi, Yaya Purnomo, terjual seharga cukup tinggi.

"Untuk Rubicon dari harga limit Rp 500 juta terjual mencapai harga Rp 680 juta," kata dia saat ditemui di KPKNL Jalan TMP Taruna Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Fachri mengatakan, pelelangan melalui situs lelang.go.id itu juga menjual dua mobil sitaan lainnya.

Dua mobil tersebut adalah Honda HR-V yang sebelumnya milik Yaya Purnomo dan Pajero Sport Dakar yang sebelumnya milik Anggiat P Nahat. Anggiat terjerat kasus korupsi ketika menjabat sebagai Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR.

Honda HR-V terjual pada harga Rp 229 juta. Pajero Sport Dakar terjual di harga Rp 361 juta.

"Uang negara bisa dikembalikan lebih dari Rp 1 Miliar," ujar itu dia.

Fachri juga mengatakan, peminat terbanyak pada proses lelang online tersebut adalah mobil Pajero Sport Dakar, ada 65 peminat.

"Sedangkan ada Honda H-RV ini ada 20 orang dan Jeep Rubicon ini ada 12 orang," tutur dia.

Waktu pelelangan sudah berakhir satu minggu lalu. Pemenang lelangnya ditentukan hari ini.

"Hari ini penetapan pemenang lelangnya," kata dia.

Kedua nama mantan pemilik mobil tersebut merupakan terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

Yaya Purnomo merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan karena kasus suap.

Sementara Anggiat P Nahat dulunya merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Lelang Mobil Koruptor Ludes dalam 90 Menit

Anggiat P Nahat divonis 6 tahun penjara tahun lalu. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com