TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Azwar (36), suami yang tega tusuk istrinya, Siska (40), di Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, kembali ditahan Polisi.
Penahanan dilakukan setelah pelaku menjalani tes kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi sekarang Azwar sudah berada di Polsek. Sudah kami lakukan penahanan di sel Polsek Serpong," kata Kapolsek Serpong Kompol Luckyto saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Polisi Pastikan Suami Tusuk Istri di Serpong Alami Gangguan Jiwa
Dalam pemeriksaan di runah sakit, pelaku telah dipastikan memiliki gangguan kejiwaan secara kambuhan.
Karena itu, pelaku kerap mengonsumsi obat yang telah diberikan oleh tim medis untuk menstabilkan kondisi kejiwaan.
"Kondisinya sih saat ini stabil, karena sekarang beliau dibekali oleh berapa jenis obat oleh dokter untuk kejiwaan beliau," ucapnya.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Jiwa, Suami yang Tusuk Istri di Serpong Diisolasi
Penusukan terjadi setelah pasangan suami istri (pasutri) tersebut terlibat cekcok di pelataran tempat tinggalnya pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Warga yang risih akibat keributan tersebut sempat meminta keduanya untuk masuk ke dalam rumahnya.
Namun, meski di dalam rumah keduanya masih terdengar bertikai hingga warga kembali menghubungi petugas kemanan.
Saat itu sekuriti beserta warga mencoba mendatangi rumah pasutri yang terlibat cekcok itu.
Belum sampai ke sampai pintu rumah, pelaku keluar sambil membawa pisau penuh darah yang diduga ia gunakan untuk menusuk istrinya. Pelaku lantas mengejar warga sambil mengacungkan pisau.
Baca juga: Tetangga Sebut Suami yang Tusuk Istri di Serpong Sering Cekcok
Warga yang takut langsung berlarian. Sementara sebagian lainnya masuk ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban yang sudah dalam keadaan kritis.
Saat itu pelaku yang berhasil diamankan warga langsung dibawa ke Polsek Serpong.
Sedangkan korban yang terluka karena dihujani tusukan pada bagian perut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.