Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Geng Motor Akram, Begal HP yang Tak Segan Lukai Korbannya

Kompas.com - 21/02/2020, 18:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tujuh anggota geng motor bernama Akram yang biasa melakukan aksi begal dengan merampas handphone milik korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, geng motor Akrab tak segan membacok korbannya yang berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam celurit.

"Mereka loncat-loncat dalam satu malam, sasarannya anak-anak nongkrong yang memegang handphone," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Masih Banyak Geng Motor Cari Eksistensi dengan Tawuran di Jakarta Pusat

Yusri menjelaskan, geng motor Akram beranggotakan 10 orang, tetapi polisi hanya menangkap tujuh anggota geng motor itu. Empat orang yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah 18 tahun.

Sedangkan tiga anggota geng motor lainnnya masih berstatus buron.

Pada awal Februari 2020, geng motor itu melakukan aksi begal di empat lokasi dalam waktu satu malam.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul terlebih dahulu di satu lokasi yang telah ditentukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Komplotan Begal Beraksi di Bintara Jaya Pakai Motor Curian

Di sana, salah satu tersangka berinisial A yang berperan sebagai ketua geng motor membagikan sebuah celurit kepada masing-masing kelompok.

Tersangka A membagi geng motor itu dalam empat kelompok yang terdiri dari dua orang dalam setiap kelompok.

Kemudian, mereka berpencar mencari korban yang memegang handphone di tempat yang sepi atau di pinggir jalan.

"Mereka datang, minta handphone, kalau enggak dikasih, lalu dibacok," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Bacok Korbannya di Bintara Jaya

Hingga kini, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban tewas atas kasus begal tersebut. Namun, sebagian besar korban menderita luka bacok pada bagian punggung.

"Mereka semuanya anak putus sekolah. Hasil dari perampasan handphone itu dijual dan digunakan untuk foya-foya," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, empat tersangka yang masih berusia di bawah umur akan dihukum dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com