Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Asuransi Jiwasraya Dilaporkan Benny Tjokro dengan Tuduhan Fitnah

Kompas.com - 24/02/2020, 17:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, 24 Februari 2020.

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin mengatakan bahwa Hexana dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Baca juga: Ogah Jadi Tumbal, Benny Tjokro Minta BPK Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya

Hexana diduga menyebarkan fitnah tentang korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat menghadiri rapat di DPR RI pada Rabu (20/2/2020).

Saat menghadiri rapat itu, Hexena mengatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal membayar Jiwasraya senilai Rp 13 Triliun merupakan saham Benny Tjokro.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik dari klien kami," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020)

Baca juga: Akhir Februari, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Muchtar menduga pernyataan yang dilontarkan Hexana itu bertujuan untuk menggiring opini bahwa tersangka utama kasus korupsi Jiwasraya adalah Benny Tjokro.

"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," ungkap Muchtar.

Sehingga, lanjut Muchtar, Benny diharapkan dapat menanggung semua kerugian negara yang diakibatkan korupsi Jiwasraya.

"Klien kami kan mempunyai banyak aset, diharapkan dengan diposisikan seperti itu, maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ, bisa ditutupi dengan aset klien kami," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Perlu diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com