JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatlantas Satwil Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan bahwa FMS, pengendara mobil yang menabrak ibu hamil, saat ini sudah ditahan.
"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Baca juga: Wanita Hamil 5 Bulan Tewas Ditabrak Pengendara Mobil yang Sedang Belajar Menyetir
Bahkan, video yang berisi detik-detik tertabraknya korban berinisial ER (26), viral di media sosial.
"Detik-detik seorang ibu yang lagi hamil ditabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang dikandungannya. Pengemudi adalah ibu-ibu yang lagi belajar nyupir mobil dan didampingi oleh suaminya," tulis keterangan video itu
Lanjut Hari, kala itu FMS yang sedang belajar mengemudikan mobil disebut kaget saat melihat korban ER (26). Dalam kondisi kaget FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.
Baca juga: Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Diduga Kaget dan Salah Injak Pedal
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki dan searah ini sebenarnya. Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas," ucap Hari, Kamis.
FMS bersama suami sempat membawa korban sempat ke rumah sakit. Namun, nyawa ER tidak dapat tertolong.
Kini FMS dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.