JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatlantas Satwil Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan bahwa FMS, pengemudi yang menabrak ibu hamil, diduga kaget saat mengendarai mobilnya.
Kala itu FMS yang sedang belajar mengemudikan mobil disebut kaget saat melihat korban ER (26). Dalam kondisi kaget FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.
Mobil pun melaju dan menabrak ER sebelum membentur tiang listrik.
"Kalau kami lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki dan searah ini sebenarnya. Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injak gas," ucap Hari, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Wanita Hamil 5 Bulan Tewas Ditabrak Pengendara Mobil yang Sedang Belajar Menyetir
"Korban saat itu langsung dibawa ke rumah sakit," imbuh Hari.
Dugaan sementara, FMS saat itu sedang belajar mengemudi mobil dengan transmisi otomatis atau matic. Selain itu, FMS juga diketahui belum memiliki SIM.
"Kami dalami ya, memang dia enggak punya SIM," ucap Hari.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan hamil ditabrak mobil hitam. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @viralterkini99.
"Detik-detik seorang ibu yang lagi hamil ditabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang dikandungannya. Pengemudi adalah ibu-ibu yang lagi belajar nyupir mobil dan didampingi oleh suaminya," tulis keterangan video itu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan yang terekam dalam video itu terjadi di Jalan Palmerah Utara IV, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) lalu.
"Korban yang tengah hamil 5 bulan itu berinisial ER (26). Adapun wanita yang menabraknya berinisial FMS," kata Fahri saat dihubungi, Kamis.
Kini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.