TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Pamulang telah mengamankan Andi Sulis, perempuan yang merekayasa penculikan bayi berusia lima bulan di salah satu angkutan kota (angkot) jurusan Lebak Bulus-Parung, Sabtu (29/2/2020).
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna menjelaskan, rekayasa kasus penculikan tersebut dibuat pelaku saat ingin bertemu suami sirinya, Sunardi yang menikahi pada tahun 2016 lalu.
Permintaan pertemuan tersebut karena semenjak menikah keduanya tak pernah bertemu atas dasar tidak disetujui oleh keluarga Sunardi.
Baca juga: Polisi: Penculikan Bayi 5 Bulan di Angkot Lebak Bulus-Parung Hoaks
"Saat itu pelaku ini mengaku hamil dan punya anak dari suami sirinya. Karena korban sering meminta biaya segala apa pun, si keluarga suami minta untuk ketemu dengan bayi. Dan dijadikan pada hari Sabtu itu," kata Hadi saat di Polsek Pamulang, Senin (2/3/2020).
Saat itulah, pelaku yang kebingunan melakukan rekayasa penculikan dengan mengaku dihipnotis oleh orang tidak dikenal di dalam angkot saat menuju kawasan Parung, Bogor.
Pelaku mengaku diturunkan di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, setelah bayinya diambil.
"Kemudian sama suami dan saudaranya datang ke Polsek Parung, tapi karena diturunkan di Pondok Cabe yang merupakan wilayah kita, jadi laporan kita terima," ucapnya.
Baca juga: Perempuan yang Merekayasa Penculikan Bayi di Angkot Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan laporan dan identitas pelaku yang didapat, polisi membentuk tim dalam melakukan penyelidikan.
Saat itu, anggota Polsek Pamulang mendatangi alamat rumah pelaku yang tercatat di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi memeriksa saksi yang merupakan teman serumah pelaku.
"Didapat saksi Ibu Yeni, selaku teman pelaku dan tinggal bersama pelaku kurang lebih sekitar 8 bulan. Saksi menyatakan kalau pelaku tidak memiliki anak selama ini," ucapnya.
Dari situ polisi kembali melakukan pemeriksaan kembali terhadap pelaku dan menyatakan kalau penculikan bayi tidak pernah terjadi.
"Saat ini pelaku kita kenakan Pasal 242 KUHP tentang informasi tidak benar atau bohong dengan ancaman 7 tahun," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.