JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, polisi menggerebek tiga lokasi yang diduga menimbun masker, yakni di daerah Cilincing, Grogol, dan Tangerang.
Polisi menyita ratusan ribu masker. Lalu bagaimana selanjutnya penanganan masker tersebut?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti barang bukti tersebut.
Baca juga: Gudang Masker yang Digerebek di Tangerang Bakal Diekspor
Saat ini, masker yang disita dibawa terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan.
"Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu (apakah masker yang disita akan dijual ke masyarakat atau tidak)," kata Yusri di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, barang bukti masker yang disita tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
"Untuk sementara barang-barang ini tak memiliki izin edar sehingga dipakai di manapun tidak ada jaminan untuk digunakan. Setelah kita cek, tidak ada registrasi juga dari Kemenkes RI," ujar Iwan.
Baca juga: Pemprov DKI Stok 1.450 Boks Masker, Harganya Rp 300.000 Per Boks
Saat penggerebekan di daerah Tangerang, polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merk.
Rinciannya, sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.
Saat gerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, polisi menyita 600 kardus berisi 30.000 masker.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.