Saat ini, polisi masih mendalami dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan tersebut dengan memeriksa dua pemilik gudang.
Penggerebekan kali ini merupakan penggerebekan ketiga yang dilakukan tim Polda Metro Jaya.
Baca juga: PD Pasar Jaya Tambah Stok 1.450 Boks Masker, Harganya Rp 300.000 Per Boks
Sebelumnya, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
Polisi kemudian menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.