TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menolak 1.702 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
"Ada penolakan kendatangan WNA sebanyak 1.702 orang dengan alasan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Saffar Muhammad Godam di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/3/2020).
Godam mengatakan jumlah tersebut merupakan data selama tahun 2019.
Dari 1.702 WNA, terdapat 836 orang yang ditolak karena masalah keimigrasian, Notis penolakan masuk sebanyak 373 orang, lalu daftar cekal sebanyak 106 orang.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Sebelum dan Sesudah Indonesia Positif Corona....
Tidak hanya itu, Godam menjelaskan ada beberapa kasus seperti masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan sebanyak 83 orang, dan kasus lainnya sebanyak 304 orang.
Godam mengatakan, selain penindakan terhadap 1.702 WNA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga melakukan pencegahan keberangkatan kepada ratusan TKI yang berencana meninggalkan Indonesia.
"Kami melakukan penolakan atau penundaan keberangkatan kepada terduga TKI non-prosedural pada tahun 2019 sehanyak 275 orang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.