JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membatasi ekspor masker ke luar negeri selama mewabahnya virus corona atau COVID-19.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan dan pembatasan ekspor masker itu bertujuan untuk mengontrol kelangkaan dan lonjakan harga masker di pasaran Indonesia.
"Saya minta rekan-rekan di (Ditjen) Bea dan Cukai untuk kemudian membatasi dan menahan barang-barang (masker) yang akan diekspor, sehingga prioritas yang ada di dalam negeri sampai ada pengumuman resmi, situasi kita kembali normal," ujar Listyo di Pasar Glodok, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Pembelian Masker di Pasar Pramuka Dibatasi, Hanya Boleh 1 Boks Per Orang
Listyo menjamin ketersediaan masker di pasaran mencukupi permintaan dan kebutuhan masyarakat.
"Saya imbau kepada masyarakat tentunya bahwa tidak perlu khawatir karena ketersediaan stok untuk masker cukup, jadi tidak perlu membeli berlebihan sehingga nantinya justru akan menyulitkan diri kita sendiri," kata Listyo.
Oleh karena itu, dia mengecam oknum tak bertanggung jawab yang nekat menimbun atau menaikkan harga masker guna mencari keuntungan.
Baca juga: Sidak ke Pasar Glodok, Kabareskrim Temukan Fakta Harga Masker Naik Sejak Februari
Listyo mengakui, ada kenaikan harga masker di pasaran sejak Februari 2020. Kendati demikian, Listyo memastikan para pedagang dan distributor masker akan segera menurunkan harga masker.
"Tapi, sampai hari ini dari distributor yang ada, akan menjual dengan harga seperti biasa. Jadi, kalaupun ada kenaikan yang tinggi, itu cenderung gejala untuk mencari keuntungan," ujar Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.