NF dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, Minggu (8/3/2020).
Polisi akam mengumumkan hasil pemeriksaan psikologis NF setelah mendapatkan hasilnya dari dokter RS Kramat Jati.
Baca juga: Duga Ada Motif Selain Terinspirasi Film, KPAI Minta Polisi Telusuri Pembunuhan Bocah oleh Remaja
Atas perbuatannya, NF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Cinere, Jakarta Selatan.
Alasannya, polisi menjalankan 4 asas penanganan kasus tindak pidana dengan tersangka anak berusia di bawar umur.
Asas pertama adalah asas praduga tidak bersalah. Kedua, yang menjadi pelaku adalah anak-anak. Ketiga, selama pemeriksaan , tersangka harus didampingi oleh orang tua baik kandung atau asuh.
Asas keempat adalah penempatan tahanan tersangka berusoa di bawah umur berbeda dengan tahanan orang dewasa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun angkat bicara terkait pembunuhan sadis yang melibatkan remaja berusia di bawah umur.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyesalkan peristiwa pembunuhan tersebut. Apalagi, berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan itu terinsipirasi oleh adegan film.
Baca juga: Ayah Bocah 5 Tahun Tidak Menyangka Anaknya Dibunuh Remaja yang Merupakan Tetangga Sendiri
Retno menjelaskan, adegan yang ditampilkan dalam sebuah film dapat mempengaruhi perilaku seorang anak.
"Anak adalah peniru ulung dari apa yang dia lihat langsung di lingkungannya atau dia lihat melalui tayangan di televisi dan film," kata Retno, Minggu.
Kendati demikian, lanjut Retno, pembunuhan yang dilakukan NF tak sepenuhnya didasari oleh film yang ditonton si pelaku. Faktor lingkungan juga dapat mempengaruhi psikis tersangka untuk membunuh korban.
Oleh karena itu, Retno menekankan perlunya pengawasan orang tua terhadap film dan sinetron yang ditonton anak-anak.
"Di sinilah pentingnya para orangtua untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap apa yang ditonton anak-anak mereka, baik melalui televisi maupun aplikasi youtube, mengingat mayoritas anak sudah memiliki telepon genggam," ungkap Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.