JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, timnya kini dilebur ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang diketuai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19
"Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Tim tanggap ini melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta sebagaimana disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (17/3/2020).
Catur menjelaskan, keanggotaan gugus tugas bentukan Anies lebih luas dibandingkan tim tanggap.
Tim tanggap hanya beranggotakan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Sementara anggota gugus tugas terdiri dari jajaran Pemprov DKI, aparat TNI, Polri, Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan asosiasi profesi.
"Dengan demikian diharapkan penanganan Covid-19 ini benar-benar dapat dilaksanakan lebih cepat lagi," kata Catur.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang diteken pada 13 Maret 2020.
Baca juga: Doni Munardo Minta Pemerintah Daerah Bentuk Gugus Tugas Masing-masing
Keppres itu mengatur mengenai langkah Presiden yang membentuk gugus tugas untuk percepatan penanganan corona.
Jokowi menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo untuk menjadi ketua pelaksana gugus tugas. Keppres itu turut mengatur pembentukan gugus tugas di daerah.
"Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," bunyi pasal 11 ayat (1) Keppres tersebut.
Gugus tugas ini memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.