Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Pelayanan Publik Tutup, DKI Terapkan Perizinan Online

Kompas.com - 19/03/2020, 09:01 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup mal pelayanan publik dan 316 unit layanan lainnya pada 17-31 Maret 2020.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.

"Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan mal pelayanan publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui siaran pers, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Warga Bisa Ganti dan Perpanjang Paspor di Mal Pelayanan Publik DKI

Dengan ditutupnya unit pelayanan secara langsung, DPMPTSP DKI menerapkan sistem pelayanan secara online melalui situs web http://jakevo.jakarta.go.id.

Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum, hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, bisa dilihat di situs web http://pelayanan.jakarta.go.id.

"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan bisa dari rumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id," kata Benni.

Meskipun unit pelayanan secara langsung ditutup sementara, DPMPTSP DKI tetap menerima pelayanan manual untuk izin-izin yang mendesak.

Caranya, pemohon bisa mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (drop box) yang telah disediakan di seluruh unit layanan DPMPTSP.

Pemohon diminta memberi keterangan nama pemohon, jenis izin, serta nomor telepon yang dapat dihubungi di halaman depan.

Berkas permohonan dimasukkan ke dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat.

Selanjutnya, pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim ke pesan ke media sosial @layananjakarta.

“Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun, kami tetap mengakomodasi pemohon perizinan/nonperizinan secara manual dengan prinsip urgensi," ucap Benni.

"Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP DKI Jakarta," imbuhnya.

Pemohon perizinan dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP DKI melalui fitur live chat dan video call di situs web http://pelayanan.jakarta.go.id.

DPMPTSP juga membuka layanan penyuluhan secara online. Pemohon bisa mengajukan pertanyaan seputar perizinan dan nonperizinan ke email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke media sosial @layananjakarta.

Layanan call center Tanya PTSP di nomor 1500164 juga tetap beroperasi pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com