JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan di sektor transportasi publik di Jakarta masih tetap tak berubah di tengah wabah virus corona. Pemprov masih melakukan pembatasan jumlah penumpang di dalam bis dan juga kereta api.
Namun, mulai Senin (23/3/2020) pagi, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem antrean di luar halte maupun stasiun. Antrean juga akan menerapkan jarak aman antar penumpang.
"Semua antrean harus dilakuan di ruang terbuka, bukan di ruang terutup seperti di dalam halte atau di dalam stasiun. Juga diterapkan jarak aman dalam semua antrean," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19
Social distancing menjadi salah satu cara yang dilakukan banyak negara terjangkit virus corona.
Dalam social distancing, pergerakan antar manusia dibuat berjarak minimal dua meter dengan orang lain. Hal ini untuk menghindari paparan droplet dari pembawa virus corona.
Baca juga: 25 Tenaga Kesehatan di Jakarta Positif Corona, 1 Orang Meninggal Dunia
Anies berharap agar warga Jakarta bisa tertib dan disiplin dengan aturan baru ini.
Untuk memastikan social distancing benar-benar diterapkan di transportasi pulbik, jajaran Pemprov DKI Jakarta dan juga Kodam Jaya akan melakukan pengawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.