JAKARTA, KOMPAS.com - Ponsel milik Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro dijambret seorang pria bernama Wawan Fachrurozi di depan Rumah Makan Sepakat, Jalam Matraman Raya, Selasa (24/3/2020).
Tedjo mengatakan bahwa pihaknya kerap menerima laporan masyarakat tentang maraknya aksi penjambretan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Oleh sebab itu, Tedjo mengaku sengaja bermain ponsel di lokasi itu untuk memancing pelaku beraksi kembali.
"Maraknya aksi penjambretan di Matraman ini laporan dari masyarakat. Saya dan tim menyelidiki dan kebetulan saya sendiri yang memancing di depan markas ini di pinggir jalan. Saya sendiri korbannya dan ingat jelas tersangkanya," kata Tedjo di Mapolsek Matraman, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Penjambret Handphone Kapolsek Matraman Ditembak Saat Hendak Kabur
Tedjo yang sedang bermain ponsel dijambret pelaku yang menggunakan sepeda motornya. Usai menjambret, pelaku langsung melarikan diri.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman langsung menyelidiki keberadaan pelaku dengan melacaknya melalui fitur GPS.
"Tim Reskrim yang sudah lama mengintai pelaku langsung melacak keberadaan pelaku menggunakan GPS handphone," ujar Tedjo.
Baca juga: Jambret Ponsel, Perampok di Jakarta Pusat Malah Teriaki Korbannya Begal
Pelaku diamankan di Kawasan Johar Baru pada Kamis (26/3/2020). Saat ditangkap pelaku mengaku sudah menjual pomsel tersebut ke penadah.
"Menurut pelaku, barangnya sudah dijual ke penadah. Jadi handphonenya sudah tiga kali pindah tangan," ujar Tedjo.
Ketiga penadah yang bernama Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni pun berhasil ditangkap.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Ponsel Milik Gitaris Tipe-X
Adapun Wawan yang mengaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan di Jalan Matraman Raya itu terpaksa diberikan tindakan tegas oleh polisi dengan ditembak di bagian kaki, karena mencoba kabur saat sedang menunjukan lokasi kediaman penadah.
Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Matraman.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.