Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Hoaks soal Covid-19, Tersangka Mengaku Iseng

Kompas.com - 30/03/2020, 16:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melakukan aksinya karena iseng.

"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Yusri menegaskan, polisi dapat melacak identitas tersangka penyebaran berita bohong terkait pandemi Covid-19 walaupun mereka menghapus unggahan di media sosial.

Baca juga: Sebar Hoaks Penutupan Jalan Kalimalang Akibat Lockdown, Warga Cipinang Melayu Jadi Tersangka

"Jejak digital itu enggak akan pernah hilang, itu yang harus diketahui semuanya," ungkap Yusri.

Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19.

Menurut Yusri, penyebaran berita bohong di media sosial dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 43 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Dari 43 kasus yang diproses Polda Metro Jaya, sebanyak 4 orang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran berita bohong wabah virus corona.

Menurut Yusri, polisi telah menahan keempat tersangka.

Rinciannya, Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka penyebaran berita bohong. Pertama, pria berinisial H yang merekam dan menyebarkan berita lockdown di wilayah Cipinang Melayu.

Kedua, seorang perempuan berinisial A yang menyebarkan video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus corona di salah satu pusat perbelanjaan.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait penyebaran hoaks lockdown wilayah Jakarta dan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut 43 Kasus Hoaks Covid-19, Empat Tersangka Ditahan

Terakhir, tersangka keempat adalah pria berinisial H alias B yang menyebarkan berita bohong seorang pasien Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com