TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta resmi mengumumkan penumpang warga negara asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta akan ditolak.
Larangan tersebut diterapkan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk atau transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri Toga dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta
Febri mengatakan tidak semua WNA ditolak. Ada beberapa pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Diantaranya adalah Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas dan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
Pengecualian juga diberikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, juga awak alat angkut baik laut, udara maupun darat.
"Serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Febri Toga.
Baca juga: Kisah Pramugara Berjuang di Tengah Pandemi Covid-19...
Meski sudah dilarang, Febri mengatakan, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi.
Dia mengatakan, operasional pesawat yang hilir mudik tersebut untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutur Febri Toga.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta arus masuknya WNA ke Indonesia dievaluasi di tengah wabah Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Selasa pagi.
"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: UPDATE: 741 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta, Sebaran Meluas ke 6 Kelurahan Ini
Ia mengatakan, saat ini negara-negara lain, yakni China, Korea Selatan, dan Singapura, menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.
Mereka kini mengeluhkan banyaknya pasien positif Covid-19 dari luar negeri.
Presiden Jokowi mengatakan, kasus positif Covid-19 dari WNA cenderung dialami negara-negara yang telah mampu mengurangi jumlah pasien positif di negara mereka.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan perlintasan WNA ke dalam negeri.
"Maka, kita harus perkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia," ujar Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.