Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta

Kompas.com - 02/04/2020, 06:26 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum membatasi atau menyetop penggunaan moda transportasi dari dan ke luar Jakarta.

Sebab, Jakarta belum ditetapkan berstatus boleh melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, transportasi dari dan ke luar Jakarta pada hari ini masih beroperasi normal.

Pemprov DKI baru membatasi operasional MRT, LRT, dan transjakarta yang beroperasi di dalam kota.

"Untuk transportasi, otomatis kami baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes terkait dengan PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020) malam.

Baca juga: Kisah Pramugara Berjuang di Tengah Pandemi Covid-19...

Syafrin enggan menyampaikan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, apakah akan mengajukan status PSBB untuk Jakarta atau tidak.

Namun, menurut Syafrin, status PSBB seharusnya bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BNPB bisa sekaligus mengajukan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tidak hanya Jakarta.

"Yang inisiatif mengusulkan itu harus dari BNPB justru karena melihat pandemi Covid-19 ini kan sudah satu kawasan Jabodetabek," kata dia.

Bila penetapan status PSBB di Jabodetabek tidak serentak, Syafrin khawatir rantai penularan Covid-19 akan terus berlangsung.

"Penetapannya harus bersama waktunya, tidak bisa misalnya ditetapkan duluan Jakarta, yang lain menunggu usulan. Misal Jakarta ditetapkan (PSBB) yang lain menunggu usulan, begitu (wabah Covid-19 di) Jakarta selesai, yang lain terpapar, (akses) terbuka masuk Jakarta, (Jakarta) terpapar kembali," ucapnya.

Baca juga: Kemenhub: Pemda Dapat Batasi Transportasi Publik Setelah Berstatus PSBB

Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan DKI saat ini masih menunggu keputusan mengenai status PSBB tersebut, sambil menyiapkan skenario pembatasan transportasi dari dan ke luar Jakarta.

Dengan demikian, pembatasan transportasi bisa langsung dieksekusi tak lama setelah penetapan status PSBB.

"Kalau sudah ada penetapannya dari Pak Menkes, tentu kamu dari sektor transportasi akan melakukan langkah-langkah implementasi sesuai hasil kajian yang sedang kami susun," tutur Syafrin.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com