Edaran itu mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban
BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, KRL, penutupan stasiun, dan terminal bus.
Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT; penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP); serta penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus.
BPTJ merekomendasikan pembatasan transportasi tersebut di daerah yang sudah berstatus PSBB.
Maka dari itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengajukan status PSBB kepada Kemenkes sebelum membatasi transportasi.
Pembatasan transportasi tidak bisa dilakukan di daerah-daerah yang belum berstatus PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.