DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, para pelaku perampokan yang menewaskan seorang pemilik warung berinisial F (33) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020) lalu sudah sering melancarkan aksi perampokan.
Kamis kemarin, polisi menangkap 6 dari 9 orang tersangka pelaku yang semuanya tergabung sebagai anggota Geng Teras di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Mereka berdomisili di sana.
Dua tersangka yang disebut sebagai otak sekaligus eksekutor ditembak mati oleh polisi. Empat lainnya ditembak di bagian kaki. Tiga orang lainnya buron.
Baca juga: Barang Milik Pedagang yang Dibunuh di Cimanggis Tak Ada yang Raib
"Kelompok ini cukup sadis karena beberapa kali melakukan aksinya di Depok. Misalnya, kasus di Cimanggis yang korbannya ditusuk itu pelakunya dari geng ini," kata Azis kepada wartawan, Jumat ini.
"Setelah kami dalami, ada 10 peristiwa yang dilakukan kelompok ini. Masih kami dalami lagi apakah ada peristiwa lain," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui bahwa mereka mulai berkeliaran sejak sore hingga dini hari.
Modus operandi di balik aksi mereka sama, yakni menggunakan senjata tajam dan merampas properti saat itu juga.
Di samping itu, mereka kerap menggunakan sepucuk senjata api jenis air soft gun. Tujuannya untuk menakut-nakuti korbannya.
"Merampok bukan saat ini saja saat wabah (Covid-19). Sebelum ada wabah juga sudah melakukan tindakannya. Intinya mencari materi," ujar Azis.
Menurut Azis, kelompok itu juga diduga terlibat dalam pencurian di rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Pemilik Warung di Depok, 2 Pelaku Ditembak Mati
"Mereka cukup banyak memiliki riwayat spesifik, khusus ada yang (kasus) curanmor," ujar dia.
F (33), pemilik warung di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok, tewas terbunuh dan dirampok pada Rabu lalu. Korban menderita luka tikaman dan sabetan senjata tajam di banyak titik di tubuhnya. Korban tewas di lokasi kejadian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita aneka barang bukti, seperti 1 pucuk senjata air soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.
Empat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Depok. Mereka dijerat dengan Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.