JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Pedoman penerapan PSBB yang harus dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes itu dijelaskan, pemerintah daerah yang menerapkan PSBB bisa meliburkan tempat kerja.
Peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Baca juga: PSBB Diterapkan, Pemkot Jakut Harap Masyarakat Gotong Royong Bantu Warga Tak Mampu
Namun, peliburan tempat kerja tidak bisa diberlakukan di semua kantor, perusahaan, atau toko.
Ada jenis-jenis toko yang tetap harus beroperasi selama PSBB diterapkan, seperti toko yang menjual kebutuhan pokok, warung makan atau restoran, toko yang menjual barang penting seperti bibit, pupuk, gas LPG, hingga alat-alat konstruksi.
Perusahaan produsen obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, hingga perbekalan kesehatan rumah tangga, juga tetap harus beroperasi.
Selain itu, perusahaan penyedia layanan ekspedisi barang juga tetap harus menjalankan perusahaannya.
Toko atau perusahaan itu harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan tetap berupaya mencegah penyebaran penyakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.