JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama Pemprov DKI akan membatasi kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang.
Tak terkecuali soal pernikahan yang harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) tanpa adanya gelar resepsi.
Baca juga: Anies Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat, 10 April
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies di Balai Kota, Selasa (7/3/2020).
Selain soal resepsi pernikahan, Anies juga membatasi kegiatan sosial budaya dan acara khitan yang tidak diperkenankan menggelar pesta keramian.
"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan," kata dia.
Baca juga: Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta
Anies menjelaskan, pembatas sebelumnya telah diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 di DKI Jakarta dalam tiga minggu terakhir.
Di antara pembatasan tersebut seperti karyawan yang harus bekerja dari rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar hingga soal transportasi.
"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang nanti akan kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.