Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/04/2020, 22:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan hukum yang bisa mengikat warga untuk menaati penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang selama diperlukan.

Anies menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu rencananya diterbitkan besok.

Dia pun tak menjelaskan secara rinci perihal sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum tersebut.

Baca juga: Mulai Kamis Ini, Pemprov DKI Distribusikan Bantuan Sembako untuk Warga Ekonomi Rentan

"Akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi, kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua bahwa ketaatan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).

Anies menjelaskan, saat ini, Polri bersama TNI telah melakukan patroli guna membubarkan masyarakat yang nekat berkerumun lebih dari 5 orang di kawasan Jakarta.

"Pada saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas," ungkap Anies.

Baca juga: Aturan Rinci PSBB di Jakarta Diperkirakan Siap Besok

Polisi bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih nekat berkerumun karena kegiatan ini dapat menjadi perantara penyebaran virus corona.

"Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI, polisi, dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan menbiakan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," ungkap Anies.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur Agar Berhenti Produksi Ciu, tetapi Tak Acuh

Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur Agar Berhenti Produksi Ciu, tetapi Tak Acuh

Megapolitan
Petugas Kebersihan Temukan Mayat Perempuan Mengambang di Danau Kalideres

Petugas Kebersihan Temukan Mayat Perempuan Mengambang di Danau Kalideres

Megapolitan
Ketua RT Sebut Rumah di Pademangan Jadi Tempat Produksi Ciu Sejak 2 Tahun Terakhir

Ketua RT Sebut Rumah di Pademangan Jadi Tempat Produksi Ciu Sejak 2 Tahun Terakhir

Megapolitan
Prioritaskan Bagikan Takjil ke Kaum Duafa, Pengurus Masjid Istiqlal: Mudah-mudahan yang Mampu Bisa Ngalah

Prioritaskan Bagikan Takjil ke Kaum Duafa, Pengurus Masjid Istiqlal: Mudah-mudahan yang Mampu Bisa Ngalah

Megapolitan
Sederet Kerugian Amanda Setelah Namanya Diseret sebagai Pembisik Mario sampai Harus Tutup Akun Medsos

Sederet Kerugian Amanda Setelah Namanya Diseret sebagai Pembisik Mario sampai Harus Tutup Akun Medsos

Megapolitan
2 Truk Boks Kecelakaan di Tol Tangerang-Jakarta

2 Truk Boks Kecelakaan di Tol Tangerang-Jakarta

Megapolitan
Sindiran Ayah D untuk Mario dkk dalam Unggahannya: Ada yang Sedang Mengemis Simpati demi Vonis Ringan

Sindiran Ayah D untuk Mario dkk dalam Unggahannya: Ada yang Sedang Mengemis Simpati demi Vonis Ringan

Megapolitan
Diduga Ngantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Pohon di Kemayoran dan Kakinya Terjepit

Diduga Ngantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Pohon di Kemayoran dan Kakinya Terjepit

Megapolitan
500 Paket Sembako Bantuan Kapolri Dibagikan ke Wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang

500 Paket Sembako Bantuan Kapolri Dibagikan ke Wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Megapolitan
Kekacauan di Duren Sawit akibat Hujan Angin: Pohon Tumbang, Banjir, dan Macet

Kekacauan di Duren Sawit akibat Hujan Angin: Pohon Tumbang, Banjir, dan Macet

Megapolitan
Suka Duka Taman 27 Tahun Jadi Marbut Masjid Istiqlal: Dari Gaji Rp 150.000 hingga Berangkat Haji

Suka Duka Taman 27 Tahun Jadi Marbut Masjid Istiqlal: Dari Gaji Rp 150.000 hingga Berangkat Haji

Megapolitan
Polda Metro Usut Penipuan Travel Umrah yang Bikin Jemaah Telantar di Arab Saudi

Polda Metro Usut Penipuan Travel Umrah yang Bikin Jemaah Telantar di Arab Saudi

Megapolitan
Sederet 'Dosa' yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Sederet "Dosa" yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Megapolitan
Ketika Jalanan di Tangsel Semakin Rawan Kriminal, Ada Remaja Dikeroyok dan Balap Liar Meresahkan

Ketika Jalanan di Tangsel Semakin Rawan Kriminal, Ada Remaja Dikeroyok dan Balap Liar Meresahkan

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan 'Justice Collaborator'

Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan "Justice Collaborator"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke