"Kemudian dipelajari dan lakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di daerah kontrakannya di Depok," ujar Yusri.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelummya, komplotan perampok beraksi di toko emas Pelita di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Para pelaku menggasak 0,5 kilogram emas dan 10 kg perak dari toko tersebut. Saat beraksi, para pelaku membagi tugas.
Ada yang masuk lalu memecahkan kaca etalase dan mengambil perhiasan.
Ada juga yang berjaga di luar toko sambil menakut-nakuti penjaga toko yang melihat dengan mengayun-ayunkan senjata api jenis revolver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.