Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Banyak Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar Aturan PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 20:01 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selama empat hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih banyak perusahan yang melanggar aturan.

Sebab, sampai saat ini masih banyak pergerakan masyarakat daerah lain ke Jakarta lantaran masih banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan aturan bekerja di rumah.

“Kemudian, terkait dengan dunia usaha. Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan kerja di rumah. Ini menyalahi aturan PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Ada 33 Pos Pemeriksaan di Jakarta Selama PSBB

Ia meminta kesadaran pengelola atau manajemen perusahaan untuk menerapkan aturan PSBB untuk bekerja di rumah.

Sehingga, bisa melindungi masyarakat dengan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Ini penting sekali disadari bukan pemerintah ini melindungi masyarakat dari penularan. Makanya sekali lagi meminta diluar sektor- sektor dikecualikan supaya menaati aturan ini ,” kata dia.

Baca juga: Data Penambahan Pasien Covid-19, DKI Jakarta Mencapai 160 Kasus Baru

Anies pun mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan jika ditemukan masih membiarkan karyawannya bekerja.

“Kita sendiri akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan sektor yang dikecualikan. Misalnya kesehatan, pangan, sektor perhotelan, energi,” ujar dia.

“Di luar dari itu perusahaan harus segera mentaati, kami akan dilakukan akan melakukan tindakan tegas evalusasi izin usaha dan jika ditemukan melakukan pelanggaran,” tutur dia.

Baca juga: Masih Buka Saat PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa

Diketahui dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada delapan sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB.

Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:

1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan. 

2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi. 

5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.

7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan retail bagi masyarakat, termasuk toko klontong.

8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com