JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan sepeda motor digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Syaratnya, penumpang motor tinggal di alamat yang sama dengan pengendara motor.
"Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama, tidak masalah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Anies mengingatkan, pengendara motor dilarang untuk membawa penumpang yang tidak tinggal dalam rumah yang sama.
Pemprov DKI bersama polisi akan menindak pelanggar.
"Itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan (Covid-19) menjadi tinggi," kata Anies.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang
Aturan yang sama juga berlaku untuk ojek online. Pemprov DKI hanya mengizinkan ojek online untuk mengangkut barang, tidak untuk mengangkut penumpang.
Adapun PSSB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang.
PSSB diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Meski PSBB sudah diterapkan, operasional ojol membawa penumpang masih menjadi polemik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.